Lewati ke konten

Keterbukaan Informasi Publik

Informasi Publik

Kanal e-LID Pengadilan Agama Atambua — dikelola PPID satker

PPID & e-LID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Agama Atambua

Sesuai SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022, setiap pengadilan menyediakan layanan informasi publik yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Halaman ini merupakan e-LID (Layanan Informasi Dokumentasi secara elektronik) milik PA Atambua — disediakan dan dikelola oleh PPID satker sendiri untuk melayani permohonan informasi kepada pengadilan ini.

Publik berhak memperoleh informasi publik yang berada di bawah penguasaan pengadilan, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU 14/2008. Permohonan diproses melalui prosedur yang transparan dengan tenggat waktu yang jelas (lihat prosedur permohonan).

Daftar Informasi Publik (DIP)

Empat kategori informasi publik yang wajib disediakan pengadilan

Sumber: · Diperbarui:

Maklumat Pelayanan

Komitmen layanan informasi publik (format Lampiran XVII SK KMA 2-144/2022)

Maklumat

"Kami, PPID Pengadilan Agama Atambua, berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa diskriminasi dan tanpa pungutan biaya di luar ketentuan."

[ ... nomor & tanggal SK penetapan menunggu satker ]

Waktu Layanan

Senin–Kamis

08.00 – 16.00 WITA

Jumat

08.00 – 16.30 WITA

Sesuai SK KMA 2-144/2022 Poin XIV (Standar Pelayanan Informasi Publik).

Struktur PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PA Atambua (berdasarkan SK PPID)

Agus Firman

Agus Firman, S.H.I., M.H.

Atasan Pejabat Pengelola

Fuzzy Kartika Candra Dewi

Fuzzy Kartika Candra Dewi, S.H.

Koordinator PPID

Maryam Abubakar

Maryam Abubakar, S.H.

PPID Bidang Perkara

Daeng Kasmin Ila

Daeng Kasmin Ila, S.H.

PPID Bidang Non Perkara

Penanggung Jawab Informasi

Erni Sumarni

Erni Sumarni, S.H.I., M.H.

Informasi Perkara

Arina Rose Mawartina

Arina Rose Mawartina, A.Md

Informasi Umum & Keuangan

Imran Saputra Satu

Imran Saputra Satu, S.H.I.

Informasi Kepegawaian

Mochammad Idris Djawas

Mochammad Idris Djawas, S.Kom., M.H.

Informasi Pelaporan & Perencanaan

Mohammad Harun

Mohammad Harun, S.H.

Petugas Informasi — menerima & memproses permohonan informasi langsung dari pemohon

Visi & Misi

"Terwujudnya Pengadilan Agama Atambua yang Agung"

  • Menjaga kemandirian Pengadilan Agama Atambua
  • Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
  • Meningkatkan kualitas kepemimpinan Pengadilan Agama Atambua
  • Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Agama Atambua

Kontak

pa.atambua@gmail.com 0896-0246-5633 Jl. Sultan Hamengkubuwono No.3, Umanen, Atambua Barat, Kab. Belu, NTT

Kontak khusus PPID (Petugas Layanan Informasi) dapat dilengkapi setelah SK penetapan terbit.

Staf PPID & Petugas Informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi — klik foto staf untuk melihat detail tugasnya

SK PPID Pengadilan Agama Atambua Pengadilan Agama Atambua — Mahkamah Agung Republik Indonesia