Keterbukaan Informasi Publik
Informasi Publik
Kanal e-LID Pengadilan Agama Atambua — dikelola PPID satker
PPID & e-LID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Agama Atambua
Sesuai SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022, setiap pengadilan menyediakan layanan informasi publik yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Halaman ini merupakan e-LID (Layanan Informasi Dokumentasi secara elektronik) milik PA Atambua — disediakan dan dikelola oleh PPID satker sendiri untuk melayani permohonan informasi kepada pengadilan ini.
Publik berhak memperoleh informasi publik yang berada di bawah penguasaan pengadilan, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU 14/2008. Permohonan diproses melalui prosedur yang transparan dengan tenggat waktu yang jelas (lihat prosedur permohonan).
Daftar Informasi Publik (DIP)
Empat kategori informasi publik yang wajib disediakan pengadilan
Memuat daftar informasi publik...
Sumber: · Diperbarui:
Maklumat Pelayanan
Komitmen layanan informasi publik (format Lampiran XVII SK KMA 2-144/2022)
Maklumat
"Kami, PPID Pengadilan Agama Atambua, berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa diskriminasi dan tanpa pungutan biaya di luar ketentuan."
[ ... nomor & tanggal SK penetapan menunggu satker ]
Waktu Layanan
Senin–Kamis
08.00 – 16.00 WITA
Jumat
08.00 – 16.30 WITA
Sesuai SK KMA 2-144/2022 Poin XIV (Standar Pelayanan Informasi Publik).
Struktur PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PA Atambua (berdasarkan SK PPID)
Agus Firman, S.H.I., M.H.
Atasan Pejabat Pengelola
Fuzzy Kartika Candra Dewi, S.H.
Koordinator PPID
Maryam Abubakar, S.H.
PPID Bidang Perkara
Daeng Kasmin Ila, S.H.
PPID Bidang Non Perkara
Penanggung Jawab Informasi
Erni Sumarni, S.H.I., M.H.
Informasi Perkara
Arina Rose Mawartina, A.Md
Informasi Umum & Keuangan
Imran Saputra Satu, S.H.I.
Informasi Kepegawaian
Mochammad Idris Djawas, S.Kom., M.H.
Informasi Pelaporan & Perencanaan
Mohammad Harun, S.H.
Petugas Informasi — menerima & memproses permohonan informasi langsung dari pemohon
Visi & Misi
"Terwujudnya Pengadilan Agama Atambua yang Agung"
- Menjaga kemandirian Pengadilan Agama Atambua
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan Pengadilan Agama Atambua
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Agama Atambua
Kontak
Kontak khusus PPID (Petugas Layanan Informasi) dapat dilengkapi setelah SK penetapan terbit.
Staf PPID & Petugas Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi — klik foto staf untuk melihat detail tugasnya








